Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Jakata Utara Berbasis Grup Facebook
JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial FS atas dugaan prositusi online. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan pelaku ditangkap di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 20 Agustus, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini terungkap saat patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan grup Facebook yang menawarkan teman kencan. Atas informasi itu, polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.
"Seperti biasa kita adakan patroli cyber, ada yang menawarkan melalui aplikasi Facebook. Dari aplikasi tersebut kami berlanjut ke aplikasi media lain, dalam kesempatan ini media chatting," kata Wiratama saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Agustus.
"Kemudian kami mendalami orang tersebut sehingga kami mendapatkan kesempatan untuk membongkar kasus porstitusi ini. Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyelamatkan dua wanita yang dijajakan oleh tersangka FS," sambungnya.
Baca juga:
- Main Judi Bukan Jalan Pintas Kaya Raya, Justru Melanggar Hukum Dengan Ancaman Penjara dan Denda Maksimal Rp25 Milyar
- Ketika Kebohongan Putri Candrawathi Menyeretnya ke Jurang Kejahatan yang Lebih Kelam
- Gubsu Edy Yakin Kapolda Sumut Tak Terlibat Konsorsium 303, Irjen Panca Berkomentar Ini
- Menko Mahfud MD Koordinasi dengan Kejagung, Minta Perkara Irjen Ferdy Sambo Dibongkar di Pengadilan
Saat dilakukan pemeriksaan FS mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi daring tersebut selama kurang lebih enam bulan. Dia mendapatkan keuntungan Rp900 ribu dari sekali transaksi.
"Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut antara lain pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FS kini harus menjalani proses hukum dengan persangkaan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.