Pakai Sabu Bareng Anggota, Eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo ‘Ditahan’ di Tempat Khusus
SURABAYA - Polda Jawa Timur menempatkan eks Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana di tempat khusus di Gedung Bidpropam Mapolda setempat, dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Tiga orang, salah satu AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus Bidpropam Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya dilansir ANTARA, Rabu, 24 Agustus.
Kombes Dirmanto berkukuh polisi yang sedang diperiksa Bidpropam hanya tiga polisi Polsek Sukodono. Padahal, sebelumnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut ada lima polisi yang terjaring kasus narkotika.
"Didapatkan tiga orang itulah yang positif menggunakan sabu," ujar Dirmanto.
Kombes Dirmanto menyatakan pihaknya masih mendalami kepada siapa Aiptu B membeli barang haram tersebut seharga Rp500 ribu.
"Sabunya ini, informasi yang kami terima, itu yang beli Saudara, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda jatim," tambahnya.
Baca juga:
- Kapolsek Sukodono Sidoarjo yang Pakai Sabu Dicopot, Narkoba Dibeli Anak Buahnya Aiptu B Seharga Rp500 Ribu
- Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Kapolri Bakal Dalami Keterangan Istri Irjen Ferdy Sambo
- Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Makin Banyak, Kapolri: Sudah 97 Anggota Diperiksa
- Kapolri Akui Setelah 'Gerbong' Irjen Ferdy Sambo Dimutasi Besar-besaran, Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Jadi Lancar
Saat ini AKP I Ketut Agus Wardana telah dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono. AKP Suprianta ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.
"Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu, sudah ditunjuk Pelaksana Hariannya (Plh) yaitu AKP Supriatna, beliau merupakan salah satu perwira di Polresta Sidoarjo yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata dia.
Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, ia menyebut akan ada sanksinya. Yang paling berat yakni pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).