Dosen, Guru Non-PNS dkk Apresiasi Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Rp3,6 Triliun
JAKARTA - Sebagai wujud komitmen pemerintah membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. Bantuan tersebut menyasar sekitar dua juta PTK non-PNS yang diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 Triliun.
Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan, yang terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan.
"Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi. Mudah-mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami yang ada di garda terdepan," ujar Abdul Kahar dalam keterangan yang diterima, Jumat 20 November.
Ia mengatakan hal tersebut pada acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis 19 November kemarin.
Target utama BSU PTK ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Secara rinci, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan sekitar 237 ribu tenaga kependidikan yang tersentuh langsung bantuan ini, mulai dari pendidik PAUD, dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Data penerima manfaat ini sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK.
"Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan," tegas Abdul Kahar.
Validasi Data
Terkait validasi data, Dr. Abdul Kahar menjamin, bahwa data dipastikan valid. Apalagi pihaknya melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Kartu Prakerja.
"Kami semakin yakin data-data kami tidak ada yang ganda. Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk. Mungkin nanti kami minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa," paparnya.
Baca juga:
Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya," jelas Abdul Kahar.
Banyak Manfaat
Salah satu tenaga pendidik, Mila Faldiah Nur yang merupakan guru di SMAS Handayani, Pekanbaru, Riau, mengaku terdampak pandemi COVID-19. Sebagai pendidik non-PNS di SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iuran sekolah.
"Kami mengira bantuan program penanggulan COVID-19 ini hanya menyasar sektor wirausaha dan pengangguran. Dan tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, merasa ada apresiasi untuk kami," ungkap Mila.
"Bantuan ini bisa saya manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako. Juga kebetulan handphone saya butuh diperbaiki, karena itu penting untuk pembelajaran online, banyak sekali manfaat dari dana ini," imbuh Mila.
Sementara Sri Murni. Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung, juga memiliki pendapat senada. Setelah berkonsultasi dengan teman sejawat, dirinya merasa senang dan bersyukur ada perhatian khusus dari pemerintah kepada tenaga pendidik yang non-PNS ini.
"Yang non-PNS di tempat kami kebetulan banyak juga," ujar Sri.