Apersi Minta Pemerintah Hapus BPHTB dan Sederhanakan Syarat KPR Rumah Subsidi
JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) berharap pemerintah menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta menyederhanakan syarat pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi agar dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
"Persyaratan untuk KPR ini sangat banyak, kalau tidak salah materainya saja sampai 12 dengan banyaknya pernyataan-pernyataan yang harus dipenuhi," ujar Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah dikutip dari Antara, Senin, 22 Agustus.
Apersi, kata Junaidi, juga mengharapkan dukungan pemerintah untuk memberikan sejumlah insentif perpajakan dan kemudahan perizinan dalam penyediaan rumah subsidi.
"Di antaranya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara jangka panjang supaya industri properti tetap jalan, karena kalau jangka pendek terdapat keraguan teman-teman yang akan membangun," kata dia.
Junaidi menyampaikan, Apersi berupaya untuk membantu pemerintah dalam mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seiring dengan kebutuhan hunian yang terus meningkat.
Meski begitu, pihaknya juga mempertimbangkan aspek keterjangkauan dari masyarakat sebagai konsumen, sehingga meminta dukungan pemerintah dan Komisi V DPR untuk mencari solusi bersama atas hal tersebut.
Baca juga:
- Pemerintah Pastikan Keberpihakan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Memiliki Rumah
- 12 Tahun Subsidi KPR FLPP, Pemerintah Klaim Sudah Kucurkan Anggaran Rp97 Triliun
- Anggota DPR: Alokasi Anggaran Subsidi Sektor Perumahan 2022 Harus Tepat Sasaran demi Atasi Backlog
- Atasi Backlog, Kementerian PUPR Siapkan Rp23,88 T untuk Subsidi 222.586 Unit Rumah di 2022
Junaidi menambahkan, pemerintah daerah turut mendukung pemerintah pusat dalam hal menetapkan zonasi untuk wilayah permukiman MBR, penyediaan lahan untuk hunian MBR, pemberlakuan insentif BPHTB di seluruh daerah, dan menyelesaikan permasalahan perizinan terutama transisi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Membutuhkan konsistensi dan standarisasi perizinan serta regulasi. Selain itu juga pemerintah agar segera menetapkan harga jual rumah subsidi mengikuti kenaikan harga perolehan lahan, material, dan laju inflasi," pungkasnya.