Di DPR Mahfud MD Tepis Bicara Motif Pembunuhan Brigadir J, Soal Kerajaan Irjen Ferdy Sambo Diibaratkan dari Anggapan Senior
JAKARTA - Komisi III DPR mencecar Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD terkait bocoran motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menjawab pertanyaan beberapa anggota Komisi III, Mahfud MD berkilah tak pernah sekalipun menyebut adanya bocoran motif pembunuhan. Menurutnya, kata-kata 'bocoran' adalah bahasa media massa yang mengutip pernyataan terkait informasi motif yang didapatnya sebagai Kompolnas.
"Soal motif itu, saya tidak pernah bilang saya dapat bocoran. Itu kan media massa memang begitu judulnya, enggak ada itu bocoran, saya ngomong biasa di TV (televisi) lalu dipetik, padahal enggak ada bocorannya," ujar Mahfud dalam RDP dan RDPU bersama Komnas HAM dan LPSK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus.
"Yang saya bilang soal motif, saya tidak bisa menjelaskan di masyarakat. Sudah banyak, misalnya kalau pelecahan seksual kalau menurut itu kan macam-macam ada yang sudah di koran, cinta segitiga ada katanya perkosaan di Magelang, itu biar nanti polisi yang mengkonstruksi mana yang benar mana yang tidak, jadi bukan bocoran," kata Mahfud.
Sementara soal 'Kerajaan Sambo', Mahfud mengatakan hal itu dilihat dari psiko-hierarkis. Menurut Mahfud, ada senior-senior di Polri yang menyebut kekuasaan Irjen Ferdy Sambo sangat berpengaruh.
"Saya melihat dari apa yang saya katakan psiko-hierarkis. Disebut oleh senior, terlalu besar dia (Sambo) kekuasaannya. Kadiv Propam menguasai tiga bintang satu, tapi semua bintang satu itu diperintah untuk menyelidiki oleh ini, hasil penyelidikannya di teruskan apa ndak oleh itu, lalu kalau sudah diselidik pemeriksaannya oleh ini, penghentiannya ini juga. Itu ada usul resmi dan saya akan sampaikan secara resmi," jelas Mahfud.
Karena kekuasaan Irjen Ferdy Sambo di Polri cukup besar, Mahfud pun menyebut menganalogikan seperti 'Mabes di dalam Mabes'.
"Ya enggak usah ribut-ribut ngubah UU-lah bikin kementerian, ini aja nih ubah psiko-strukturalnya itu. Sekarang dibuat lembaga yang mengatur itu antara yang memeriksa dan menghukum itu dipisah aja. Sehingga seperti kerajaan, ada mabes dalam mabes kalau anu itu gitu kata para senior itu," katanya.
"Dia punya bintang dua, tapi sini satu, satu, satu, tiga berarti lima. Dia ilustrasinya itu kan yang terjadi, kalau tidak ada penyelesaian itu kan masih ada skenario tembak menembak. Itu aja kalau saya jawabannya," sambungnya.
Baca juga:
Sementara terkait pengumuman tersangka Ferdy Sambo, Mahfud menilai dirinya tidak salah. Sebab, Kapolri sudah mengumumkan terlebih duly soal tersangka baru dalam kasus polisi tembak polisi itu.
"Kalau soal pengumuman kan Kapolri sudah ngomong duluan malamnya, kan sudah klarifikasi Kapolrinya waktu mengumumkan Ferdy Sambo (tersangka)," kata Mahfud.