10 Bulan, Pemprov DKI Kumpulkan 22 Ribu Kilogram Limbah Elektronik
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 22 ribu kilogram limbah elektronik (e-waste) selama sepuluh bulan, dari bulan Januari hingga Oktober 2020.
Limbah elektronik adalah barang atau peralatan elektronik yang sudah usang dan tidak lagi memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemilikinya. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
"22.000 kilogram lebih sampah limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," kata Andono dalam keterangannya, Kamis, 19 November.
Andono bilang, limbah elektronik ini terkumpul dari puluhan tempat pembuangan yang sebelumnya telah disiapkan oleh Dinas LH DKI. Penampungan tersebut berupa drop box yang tersebar di sejumlah tempat di Jakarta.
"Puluhan titik drop box telah tersebar di gedung maupun kantor Pemprov DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya," ucap Andono.
Andono menyebut bahwa warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga:
Ia melanjutkan, warga Jakarta juga dapat melakukan permohonan pembuangan limbah elektoronik pada layanan secara daring dengan mengunjungi situs lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Penjemputan sampah atau limbah ektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram," ungkap Andono.
"Limbah elektronik dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," tutup dia.