Didesak Usut 'Amplop' Ferdy Sambo ke Staf LPSK, MAKI: KPK Jangan Jadi Penonton Terus

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tepat mengusut dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK jangan hanya jadi penonton. Dengan pengusutan dugaan pemberian itu, diharap bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan Korps Bhayangkara.

"Momentum ini KPK sangat pas kalau turun karena untuk ikut bersih-bersih penegak hukum dengan masuk dugaan percobaan suap ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu, 17 Agustus.

"Jangan menjadi penonton terus deh KPK. Dulu zaman Joko Tjandra jadi penonton," sambungnya.

Boyamin menyebut KPK punya kewenangan untuk menangani dugaan korupsi yang terjadi di tubuh penegak hukum lain, termasuk Polri.

"Maksudnya dulu kan dianggap polisi dan jaksa adalah bagian dari masalah korupsi, maka, KPK itu didirikan selain untuk mendorong keduanya untuk bisa memberantas korupsi," tegasnya.

"Jadi makanya KPK harusnya masuk dari pintu ini untuk bersih-bersih lembaga penegak hukum lain," imbuh Boyamin.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada Selasa, 15 Agustus.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.

"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Tak hanya itu, KPK juga harus mengusut pemberian uang dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

"(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujarnya.

TAMPAK membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.