Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Pengacara Apresiasi Putusan PN Bandung
JAKARTA - Pengacara Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada kliennya.
Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya pun sebelumnya telah yakin jika hakim bakal memberikan hukuman ringan kepada kliennya itu. Dia pun memastikan pihaknya menerima hukuman tersebut.
"Jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa 16 Agustus.
Berdasarkan perhitungannya, menurutnya Bahar kini telah ditahan enam bulan kurang satu hari. Sehingga menurutnya Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.
"Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," ucap dia disitat Antara.
Sementara itu, Bahar Smith mengatakan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Tanah Air.
Baca juga:
- Sidang Tahunan Parlemen, Pesan Puan ke 3,9 Juta ASN: Tinggalkan Sikap "Membenarkan yang Biasa" Memulai "Membiasakan yang Benar"
- Sosok Pemimpin Sudah Jadi Buah Bibir di Warung Kopi, Puan Maharani: Tahun Politik Datang Lebih Awal
- Ketua DPR Puan Maharani Singgung Pembangunan Nasional Kesannya Hanya dari Proyek ke Proyek
- Sidang Tahunan MPR Hari Ini, DPR Perketat Keamanan, Ini Susunan Acaranya
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara. Adapun jaksa kini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan oleh hakim.
Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara karena dinilai oleh hakim telah menyampaikan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," kata Bahar usai mendengarkan sidang vonis.
Kabar yang tak pasti itu terkait ujaran-nya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 yang diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.