Terbukti Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Pimpinan Cabang BKK di Kendal Dihukum Setahun Penjara
SEMARANG - Mantan pimpinan BKK Kendal cabang Weleri Muldiman dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus penyaluran kredit fiktif untuk puluhan debitur pada kurun waktu 2013 hingga 2014.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, lebih berat dari tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 16 Agustus.
Dalam tindak pidana korupsi tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp538 juta.
Menurut hakim, terdakwa menyetujui pengajuan dan pencairan pinjaman yang diajukan oleh 61 debitur fiktif tersebut.
Baca juga:
- Kamaruddin Simanjuntak Benar-benar Heran Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J Saat Sudah Almarhum, Diduga Dikuasai Ferdy Sambo dkk
- Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan Seadil-adilnya, Jangan Pandang Bulu!
- Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang: Masuk Jaringan Narkotika Tempat Hiburan
- Presiden Zelensky: Dunia Kalah dari Terorisme Jika Tidak Bisa Mengambil Tindakan Tegas Seputar PLTN Zaporizhzhia
Dalam perbuatannya, terdakwa bertanggung jawab atas pencairan pinjaman sebesar Rp334 juta.
Ada pun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.