Tindak Pidana Bidang Obat dan Makanan, Penyidik BBPOM Tangani 6 Perkara Hingga Juli 2022
PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru telah menangani enam perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan hingga Juli 2022.
"Dari enam perkara tersebut tercatat total temuan obat dan makanan ilegal sebanyak 253.921 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,1 miliar," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Yosep Riawan dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu 14 Agustus.
Ia mengatakan, sebanyak 6 perkara yang ditangani itu terdiri dari 3 perkara di wilayah kerja BBPOM di Pekanbaru, 2 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir, dan 1 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kota Dumai.
Untuk progres penanganan perkara tersebut, lanjut dia, 1 perkara SPDP, 1 perkara tahap I, dan 3 perkara lainnya sedang proses sidang dan 1 perkara telah mendapatkan putusan.
"Merujuk temuan kasus itu tentunya masih diharapkan lagi masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya," tuturnya.
Baca juga:
- Cegah Polarisasi di Pemilu 2024, Golkar: Tiga Ketum Parpol di KIB Tekankan Pentingnya Politik Persatuan
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari 73 Pelajar yang Diamankan Terkait Aksi Tawuran Berujung Pembacokan di Tangerang
- Sebelum Lengser, Jokowi Targetkan Bangun 61 Bendungan dan 4.500 Embung
- Perkara Dihentikan Tapi Polisi Tetap Cek Kebenaran Laporan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo di Magelang
Selain itu, Badan POM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online agar tidak dirugikan.
Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.
"Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Diponegoro No. 10, melalui telepon/ WhatsApp/ SMS pada nomor 082172653337," tuturnya.