Gagal Bayar Jiwasraya, AAJI Usulkan Percepat Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait untuk melindungi kepentingan nasabah terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, hal itu untuk mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi serta terus menjaga kepercayaanmasyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi.
Sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan Jiwasraya sehingga pemenuhan kewajiban pembayaran kepada nasabah dapat segera dilaksanakan, AAJI mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP).
Hal itu menurut Togar, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian, mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
"AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat," jelas Togar dalam keterangan yang diterima di VOI, Rabu 22 Januari.
Baca juga:
AAJI, lanjut Togar, mengaku siap bekerja bersama dengan pemerintah dan OJK untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi industri asuransi jiwa. Selain itu, kata dia, meningkatkan perlindungan terhadap nasabah (pemegang polis), serta melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan yang terukur dan berkelanjutan.
Produk Saving Plan
Terkait produk yang banyak dibicarakan masyarakat saat ini yakni saving plan, Togar menyampaikan bahwa produk saving plan sudah dikenal di industri asuransi jiwa di Indonesia sejak pertengahan tahun 90-an. Produk serupa juga ditemui di industri asuransi jiwa di banyak negara lain.
Produk saving plan merupakan salah satu alternatif pilihan dari produk-produk asuransi jiwa seperti asuransi perlindungan kecelakaan (personal accident), asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi dwiguna (endowment), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi penyakit kritis (critical illness), dan unit-link yang tersedia bagi masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya.
"Produk saving plan bermanfaat dengan memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan," jelasnya.
Tips Memilih Produk Asuransi yang Tepat
Togar mengemukakan, beberapa tips untuk memilih asuransi yang tepat. Pertama, berasuransi lah pada perusahaan asuransi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh otoritas atau regulator di Indonesia.
Kedua, kenali perusahaan asuransi yang akan dipilih melalui kinerja perusahaan asuransi yang dapat dilihat pada laporan kinerja keuangan yang bisa diakses secara luas.
Ketiga, pahamilah produk yang akan dipilih, pastikan sesuai kebutuhan. Apabila produk asuransi menawarkan nilai investasi, kenalil bahwa investasi yang menawarkan imbal balik tinggi juga memiliki risiko yang cukup tinggi.