Kapolda Sumut Perintahkan 212 PMI Ilegal yang Diamankan di Bandara Kualanamu Tujuan Kamboja Dipindahkan ke Asrama Haji

MEDAN - Polda Sumatera Utara berencana memindahkan 212 orang pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal yang diamankan ke Asrama Haji, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.

Hal itu dilakukan setelah Kapolda Sumut,Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melihat kondisi PMI ilegal di gedung Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Sabtu, 13 Agustus.

"Perintah Kapolda dipindahkan ke Asrama Haji agar para PMI ini mendapat tempat yang lebih baik, Tadi Pak Kapolda dan Gubernur sudah berkoordinasi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut dan BP3MI terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen milik 212 PMI ilegal yang rencananya akan bekerja ke Kamboja tanpa izin resmi.

Hadi mengungkapkan, pemindahan terhadap para pekerja ilegal ke Asrama Haji melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Sumatera Utara. "Tujuan diamankannya para pekerja ini untuk menyelamatkan mereka," ungkapnya.

Disinggung mengenai motivasi para pekerja itu, Hadi menerangkan pekerja asal Indonesia itu dijanjikan untuk bekerja di Kamboja. Kendati demikian kasus PMI ilegal ini masih dalam penyelidikan.

"Sejauh ini mereka cukup kooperatif memberikan penjelasan setelah ditemui Kapolda Sumut. Intinya, Polda Sumut ingin menyelamatkan mereka dari tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa kelengkapan dokumen," terangnya.

Hadi menambahkan, 212 PMI ilegal itu diamankan dari Bandara Kualanamu setelah bekerjasama dengan Imigrasi, Jumat (12/8) Para pekerja mencarter pesawat Lion Air untuk berangkat ke Kamboja.

"PMI yang diamankan itu berasal dari sejumlah provinsi,yakni Sumut, Jakarta, Kalimantan, Manado serta lainnya," pungkasnya