Jaksa Gadungan Diciduk Usai Terima Rp50 Juta di Cikini, Ada yang Ditangkap di Masjid Kejagung
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku sebagai jaksa ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) atau Satgas 53 bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya diduga melakukan pemerasan.
"Berhasil mengamankan tiga orang oknum yang mengaku sebagai jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, FIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Agustus.
Penangkapan ini diawali dengan pemantauan tim sejak 11 Agustus lalu. Tim ini sebelumnya mendapat laporan dari korban yang mengalami kekerasan.
Tiga jaksa gadungan itu meminta uang sebesar Rp1 miliar yang informasinya diterima tim gabungan. "Namun, saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil Target Operation (TO) di dekat Stasiun Cikini," ungkap Ketut.
Dari informasi, sambung Ketut, tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Saat itulah ketiga jaksa gadungan ini kedapatan menerima uang dari korban.
"Ketika TO terlihat telah menerima uang dari korban, tim segera melakukan pengamanan terhadap TO," tegasnya.
Usai ditangkap, mereka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan. "Dari tindakan itu diketahui dua oknum yang berhasil diamankan berinsial WI dan RAP serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata softgun, telepon genggam, dan kartu debit," jelas Ketut.
Selain itu, tim gabungan juga turut menangkap FIP yang memerintahkan pengambilan uang. Pemuda asal Cirebon berusia 24 tahun ini berada di Masjid Kejaksaan Agung ketika ditangkap.
Baca juga:
- Punya Potensi, Film Decision to Leave Jadi Perwakilan Korea Selatan di Oscar 2023
- Bawa Dua Menu Sarapan dari Bali dan Tidak Dilaporkan, Penumpang Ini Didenda Rp27 Juta saat Tiba di Australia
- Mencetak Pelaku UMKM dari Balik Jeruji Besi
- Petugas Posyandu Tangerang Kasih Paracetamol Kedaluwarsa, DPR: Teliti, Tidak Boleh Abai
"Setelah mengetahui keberadaan FIP tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses bersama dua oknum lainnya, WI dan RAP," ungkap Ketut.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memonitor penanganan perkara," pungkasnya.