Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan eks Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora) Roy Suryo.
Roy Suryo berstatus tersangka dan ditahan di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
"Permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus.
Akan tetapi, Zulpan tak menjelaskan alasan di balik penolakan penangguhan penahanan tersebut.
Hanya disampaikan penolakan itu sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kewenangan penyidik.
"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macem-macem lah. Masyarakat bisa menilai ya," ungkapnya.
Kemudian, mengenai perkembangan penanganan kasus, penyidik sudah mengirim berkas perkara Roy Suryo ke jaksa peneliti. Nantinya, berkas itu akan diperiksa kelengkapannya untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kalau kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," kata Zulpan.
Baca juga:
Roy Suryo ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya usai menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Alasan di balik penahanan karena penyidik khawatir pakar telematika itu kabur dan menghilangkan alat bukti.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.