Satu Hektare Lahan di Kabupaten Bintan Terbakar
BINTAN - Lahan seluas sekitar satu hektare di Perumahan Villa Indah, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), ludes terbakar.
"Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Timur Nurwendi dilansir ANTARA, Kamis, 11 Agustus.
Nurwrendi menyebut informasi kejadian diperoleh dari warga Sei Lekop, lalu diteruskan ke Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bintan Timur.
Setelahnya, tim satgas karhutla langsung menuju ke lokasi kejadian untuk memadamkan api dengan mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran.
"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.30 WIB," ucapnya.
Namun, pihaknya belum mengetahui sumber kebakaran tersebut, namun kemungkinan memang sengaja dibakar untuk membuka lahan di tengah musim panas.
Baca juga:
- Surat Terbuka Irjen Ferdy Sambo: Minta Maaf Sebar Hoaks yang Picu Polemik Pusaran Kasus Duren Tiga
- 7 Jam Diperiksa, Irjen Ferdy Sambo Berkukuh dengan Alibinya soal Harkat Martabat Keluarga Dilukai yang Bikin Emosinya Memuncak
- Pengakuan Irjen Ferdy Sambo: Marah dan Emosi Dapat Laporan dari Istri soal Tindakan yang Lukai Martabat Keluarga
- Dua Kali Polri Bilang Jaga Perasaan Irjen Ferdy Sambo dan Yosua Saat Menolak Bicara Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J
Nurwendi mengimbau warga tidak membakar lahan dan hutan saat cuaca panas karena beresiko tinggi memicu kebakaran.
"Akan ada sanksi tegas bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan. Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," katanya menegaskan.