Tim Kuasa Hukum Doni Salmanan Lempar Bola Panas ke Quotex
JAKARTA - Tim Pengacara terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan menjelaskan kliennya bukan pihak yang mengelola transaksi dalam platform investasi Quotex.
Kuasa Hukum Ikbar Firdaus mengklaim Doni Salmanan hanya pihak yang mendaftar sebagai affiliator. Lalu mendapatkan tautan pendaftaran pada Quotex selaku pihak salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing.
"Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex yang nyata-nyata sebagai pihak pengelola dana investasi," kata Ikbar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada sidang eksepsi, Kamis 11 Agustus dikutip dari Antara.
Dakwaan jaksa, kata dia, hanya mengungkap peran Doni Salmanan. Padahal pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak platform Quotex.
Selain itu, menurutnya para pelapor juga memiliki hubungan dengan Quotex karena mereka melakukan pendaftaran lalu mendepositokan dananya di platform investasi tersebut.
Pada saat pendaftaran tersebut, menurutnya para pelapor juga memakai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak platform Quotex dan dalam aplikasi Quotex tersebut telah tercantum peringatan risiko.
"Oleh karena demikian menjadi tidak jelas pula apa peran terdakwa (Doni Salmanan) dalam perkara tersebut," katanya.
Baca juga:
- Ada Atta Halilintar, 5 Artis yang Disebut dalam Sidang Investasi Doni Salmanan
- Nama Atta Halilintar, Rizky Billar dan Rizky Febian Disebut Dalam Sidang Kasus Terdakwa Investasi Bodong Doni Salmanan
- Crazy Rich Soreang Doni Salmanan Didakwa Rugikan Korban Rp24 Miliar Lebih dari Aksi Tipu-tipu Quotex
- Jaksa Sebut 25.000 Member Daftar Investasi Bodong Quotex Setelah Diajak Doni Salmanan
Maka dari itu, Ikbar menilai dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa itu harus batal demi hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa pada Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata Ikbar.