Terima Aduan 10 Kasus Diskriminasi di Sekolah, F-PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Guru Hingga Kepsek
JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan sanksi kepada guru hingga kepala sekolah negeri yang melakukan tindakan diskriminasi kepada para siswanya.
Hal ini merujuk pada aduan 10 kasus diskriminasi sejak tahun 2020-2022 yang diterima Fraksi PDIP. Aduan tersebut disampaikan saat PDIP memanggil jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada hari ini.
"Ketika ada pelanggaran dari aparatur Pemprov DKI bidang pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan, maka Kepala Dinas Pendidikan akan memberikan sanski tegas terhadap oknum (guru dan kepala sekolah) yang bersangkutan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di gedung DPRD DKI, Rabu, 10 Agustus.
Rekomendasi pemberian sanksi ini, kata Gembong, sudah disanggupi oleh Dinas Pendidikan DKI. Selain itu, menurut Gembong, Jajaran anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga akan memastikan agar tidak ada lagi pihak sekolah yang membuat aturan menyimpang.
"Dari penjelasan Bu Kadis (Pendidikan), menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah. Lalu, ada jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah," urai Gembong.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi perihal jenis sanksi yang akan diberikan Dinas Pendidikan kepada oknum yang melakukan tindakan diskriminasi kepada siswa sekolah tersebut.
Yang jelas, Ima menekankan agar Pemprov DKI menjatuhkan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera.
"Untuk sanksi mereka masih rapatkan. Tapi kita sudah sampaikan tadi memang harus ada efek jera. Jika memang itu ada indikasi ke pidana. Kita fraksi PDIP siap mengawal orang tua atau murid-murid yang memang mereka sudah merasa terganggu," tegas Ima.
Hari ini, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi mengenai diskriminasi yang terjadi pada lingkungan sekolah negeri di Jakarta. Baca juga:
Fraksi PDIP mendapat aduan 10 kasus pada 10 sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Kasus-kasus ini terjadi sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Kasus dugaan diskriminasi yang diadukan ke Fraksi PDIP di antaranya SMA Negeri 58 Jakarta TImur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan.
Kemudian SMPN 75 Jakarta Barat, SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.
Ada pun kasus-kasus yang dilaporkan di antaranya pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab, mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab setiap hari Jumat, guru melarang siswa pilih ketua OSIS berbeda agama, siswa beragama Hindu dan Buddha dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan, hingga pemaksaan siswa nonmuslim mengikuti kegiatan agama Islam.