Setelah Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Rumahnya Tak Terpasang Garis Polisi Tapi Dijaga Tiga Orang
JAKARTA - Suasana rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, terlihat sepi pada Rabu 10 Agustus.
Sejak pukul 10.01 WIB, hanya ada beberapa wartawan yang memantau keadaan rumah pribadi tersebut. Di rumah itu dilakukan
penggeledahan pada Selasa 9 Agustus malam.
Berdasarkan laporan Antara, terlihat tiga orang mengenakan kaos hitam berjaga di depan rumah. Tampak garis polisi yang terpasang sudah terlepas, hanya menyisakan potongannya saja yang menempel di tiang listrik.
Adapun gorden jendela yang berada di lantai atas terbuka sedikit agar cahaya bisa masuk ke dalam ruangan menjelang siang hari.
Menjelang siang 11.00 WIB, sebuah mobil berwarna hitam dengan plat B 1284 IR memasuki rumah melewati Jalan Saguling III.
Tak lama setelahnya, pukul 11.09 WIB mobil itu kembali keluar yang berisikan seorang sopir dan mobil berplat B 3 UTI yang tadinya berada di luar dimasukkan ke garasi rumah.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 58, Jalan Saguling dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Selain Instruksikan Tembak Brigadir J, Perintah Irjen Ferdy Sambo ke 31 Anggota Pelanggar Kode Etik Diusut Polri
- 3 Ketum Parpol KIB Tiba di KPU, PAN Jadi yang Pertama Berikan Berkas Daftar Pemilu, Disusul Golkar dan PPP
- Banyak Aduan Diskriminasi di Lingkungan Sekolah Jakarta, PDIP Minta Klarifikasi Anak Buah Anies
- Belum Puas Penanganan Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Masih Ada Proses Hukum Panjang yang Harus Dilalui
Pada kesempatan yang sama, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat dan Irjen Pol Ferdy Sambo.