Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 11 Personel Polisi Diduga Langgar Kode Etik Kini Masuk Ruang Khusus
JAKARTA - Sebanyak 11 personel Polri kini ditempatkan di ruang khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kita (sebelumnya) melakukan penempatan khusus 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri, terdiri satu (orang) bintang 2, dua (orang) bintang 1, dua kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Baca juga:
- Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Motif Penembakan Masih Didalami dengan Memeriksa Saksi dan Putri Candrawathi
- Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Sampai 2 Kali Ingatkan Polri Jangan Tutupi Kasus Kematian Brigadir J, Jokowi: Buka Apa Adanya, Transparan!
- Lagi-lagi Molor, Rencana Berlakunya Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Jadi Akhir Bulan Ini
Selain itu, pemeriksaan atas pelanggaran kode etik juga dilakukan terhadap 31 personel Polri. Sebelumnya, ada 25 orang polisi yang diperiksa dalam kasus ini.
“Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat, tindakan tidak profesional pada penanganan dan olah TKP dan tindakan tidak profesional pada penyerahan jenazah almarhum J,” kata Kapolri.