Anggota DPR F-PPP Arsul Sani Sindir Mahfud MD Bicara Ada 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Yang Berwenang itu Bareskrim

JAKARAT - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyindir pejabat yang menyatakan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Menurutnya, yang berkewenangan mengumumkan tersangka baru hanyalah Bareskrim Polri. 

Diduga, Arsul menyindir Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang sebelumnya memberi pernyataan terkait hal tersebut.

"Yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Wakil Ketua MPR itu pun meminta semua pihak agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam kasus kematian Brigadir J. Termasuk, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga menangani kasus ini. Kata Arsul, jangan sampai ada lembaga yang bertindak overlapping. 

"Overlapping apa? Tugas dan tanggung jawab," tegasnya  

Arsul menilai, Komnas HAM bertugas untuk melihat apakah kematian Brigadir J mengandung unsur melanggar HAM. Namun menurutnya, komunikasi yang dilakukan Komnas HAM dianggap melebihi tugasnya tersebut. Diketahui, Komnas HAM rutin melaporkan temuan ke Menkopolhukam.

"Kalau komunikasi publiknya itu seperti sedang menyidik dalam kerangka pro yustisia, maka kemudian akan menimbulkan kesan juga pada publik. Ini yang punya kewenangan melakukan penyidikan pro yustisia ini siapa sih?," katanya. 

Arsul pun mengimbau semua pihak bersikap mengawal apa yang tengah berproses di Polri. Menurutnya, semua lembaga dan pejabat negara harus mengawal dan jangan mendikte kepolisian.

"Yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi tapi juga jangan mendikte gitu loh karena itu kesannya juga kita tidak percaya dengan Polri kita. Saya kira itu yang menjadi kesadaran bersama seluruh lembaga maupun pejabat negara," kata Arsul.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjumlah tiga orang. Dia bahkan menyebut kasus itu bisa dikembangkan lebih luas.

"Memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Senin, 8 Agustus. 

Saat ini Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni Bharada E dan Brigadir RR. 

Namun, Mahfud tak menyebut siapa tersangka ketiga yang dimaksudnya. Dia hanya mengatakan, penanganan kasus Brigadir J sudah cepat di tengah lingkungan yang dipenuhi code of silence.