Rumah dan Apartemen Milik Eks Pejabat BPN di Surabaya Dilelang KPK, Harganya Ada yang Mencapai Rp5,2 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah dan apartemen milik bekas pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siswidodo. Seluruh aset ini terletak di wilayah Surabaya.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasa di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
Pelelangan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat empat rumah dan satu apartemen milik Siswidodo yang kini berstatus sebagai terpidana.
Siswidodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat itu diduga melakukan korupsi dan pencucian uang bersama dengan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat Gusmin Tuarita.
Dia dihukum pidana penjara selama empat tahun. Vonis ini dijatuhkan pada 24 Desember 2021 lalu.
Baca juga:
- Soal Citra KPK Terendah Selama 5 Tahun Terakhir Versi Hasil Survei, Firli Bahuri: Kita Tak Alergi, Bagus untuk Alat Kontrol
- Hari Ini LPSK Bakal Temui Bharada E Terkait Justice Collaborator Bongkar Kematian Brigadir J
- Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Ketiga Kematian Brigadir J Sore Ini
- Setelah Verifikasi Parpol di KPU, PDIP Beri Sinyal Jalin Koalisi dengan Partai Lain
Kembali ke pelelangan, Ali mengatakan kegiatan akan dimulai pada Selasa, 6 September pukul 10.35 WIB. Cara penawaran bisa dilakukan dengan mengakses www.lelang.go.id.
"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," ujarnya.
Berikut adalah rumah dan apartemen milik Siswidodo yang dilelang:
1. Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang beralamat di Jl. Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya dengan Nomor SHM. 1164/Gayungan dengan luas 282 M2 atas nama ARI PURWANINGSIH (Bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.893.708.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000.
2. Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang beralamat di Jl. Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No.23.A, Komplek Galaxi Bumi Permai, Kel/Desa. MEDOKAN SEMAMPIR, Kec. Sukolilo, Surabaya II; dengan luas 257 M2 atas nama ARI PURWANINGSIH (Bukti Kepemilikan Asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.050.986.000 dan uang jaminan Rp900.000.000.
3. Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang beralamat di Jl. Permata I C-3 Nomor 375, Kel/Desa. Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo, Surabaya II dengan nomor SHM M.870/Kejawan Putih Tambak; dengan luas tanah 197 M2 atas nama ARI PURWANINGSIH (Bukti Kepemilikan Asli dikuasai) dengan harga limit Rp3.408.320.000 dan uang jaminan Rp Rp700.000.000.
4. Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang beralamat di Kel/Desa. MENUR PUMPUNGAN, Kec. SUKOLILO, Surabaya II; dengan Nomor SHM 2787/Menur Pumpungan; dengan luas: 288 m2; atas nama Nibras Qonitahsari Widodo (Bukti Kepemilikan Asli dikuasai) dengan harga limit Rp5.252.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000.000.
5. Unit apartemen di Gunawangsa Merr Apartement Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30 dengan luas 17,5 M2 atas nama GO DJONG LIONG dengan luas 17,5 M2. (Bukti kepemilikan tidak dikuasai) dengan harga limit Rp167.031.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.