Sebelum Ungkap Fakta Sebenarnya, Kuasa Hukum Bharada E Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara akhirnya mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus.

Kedatangan Deolipa ke LPSK terkait pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuh berencana terhadap brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara hadir bersama tim ke kantor LPSK.

"Iya (kedatangan ke LPSK untuk) dua permohonan, perlindungan saksi dan JC. Kami pada hari ini datang untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban sekaligus menjadi Justice Collaborator," kata Deolipa Yumara kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

Deolipa mengatakan, saat ini kondisi Bharada E sangat baik. Menurutnya, Bharada E sudah merasa nyaman dan akan berbicara apa adanya dalam waktu dekat.

"Cuma untuk kepentingan hukum, dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," paparnya.

Tim kuasa hukum juga menyebut, ada fakta baru yang kini berani diungkap Bharada E terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun dia belum dapat membeberkan karena masih proses penyidikan

"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia adalah bukan pelaku utama. Hanya, ini masih dalam konteks penyidikan Bareskrim. Sehingga kita tidak akan pernah berbicara subtansi materiil karena nanti akan mengganggu pekerjaan Mabes Polri," ujarnya.

Dalam kedatangan tim kuasa hukum Bharada E ke Kantor LPSK, Deolipa membawa fotokopi surat kuasa dan surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer atau Bharada E. Selanjutnya halaman kedua ditandangani oleh Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin.

"Harapan kami bertemu dengan pimpinan di LPSK, kami ajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E," katanya.

(Rizky Sulistio)