Pelaku Pengeroyokan Guru di Kabupaten Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan empat tersangka kasus pengeroyokan guru di Sekolah Dasar Negeri Oelbeba setelah jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas penyidikan kasus itu telah dinyatakan lengkap.
Kepala Polres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, selain penyerahan tersangka penyidik Polres Kupang juga menyerahkan berkas dan barang bukti dalam kasus pengeroyokan kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
"Polisi telah melimpahkan berkas dan para tersangka ke JPU. Para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini untuk diproses secara hukum di Pengadilan," kata dia dilansir ANTARA, Senin, 8 Agustus.
Keempat tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yaitu Alexader Niti (kepala kekolah) IT, BOM, dan JM warga Oelbeba.
Menurut Arianto, sebelum dilakukan penyerahan seluruh tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatannya oleh dokter pada Polres Kupang.
Para tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Anselmus Nale guru di SDN Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada 31 Mei 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut.
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Brigadir RR Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- Jejak Kehidupan Irjen Ferdy Sambo: Gemilang 6 Tahun Terakhir, Kini Dicopot dan Dimutasi Hingga Masuk Tempat Khusus di Mako Brimob
- Status Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ditempatkan ke Tempat Khusus Mako Brimob Kasus Pelanggaran Kode Etik karena Tak Profesional
- Bukan Ditangkap dan Ditahan, Irjen Ferdy Sambo Ikuti Jejak 4 Polisi yang Diduga Tak Profesional
Proses penyidikan kasus yang sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik di NTT itu terbilang cepat sejak tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.