Waduh! Bawaslu Kulon Progo Temukan Keanggotaan Ganda Partai Politik Peserta Pemilu
KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan keanggotaan ganda partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 dari hasil pengawasan sementara.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan, hasil pengawasan sudah dicatat, salah satunya terkait keanggotaan ganda partai politik. Tetapi hasil itu belum bisa dipublikasikan karena proses masih terus berlangsung.
"Nantinya hasil pengawasan akan kami sampaikan ke KPU Kulon Progo," kata Ria Harlinawati di Kulon Progo, Antara, Senin, 8 Agustus.
Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo menambahkan, saat ini pengawasan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 masih berlanjut.
"Data masih terus berubah sehingga kami belum bisa mempublikasikan karena proses pendaftaran masih berlangsung terus. Yang jelas, kami cermati satu per satu dari pendaftaran parpol," kata Panggih.
Ia mengatakan Bawaslu Kulon Progo masih melakukan pengawasan terkait syarat pendaftaran, baik kepengurusan, kantor maupun keanggotaan masih menunggu hasil verifikasi dari KPU.
"Hasil temuan akan kami serahkan ke KPU Kulon Progo supaya ada tindak lanjut," katanya.
Baca juga:
- Kasus DBD Tinggi, Pemkab Asmat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
- Datangi Laboratoriumnya di Yogyakarta, Menkes Tertarik Inovasi Wolbachia untuk Penanganan Kasus DBD di Indonesia
- Mengapa Pasien Dengue dengan Komorbid Wajib Rawat Inap? Ini Penjelasannya
- Ade Yasin Surati Hakim karena Tak Pernah Dihadirkan Secara Tatap Muka
Seperti diketahui, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 masih berlangsung hingga 14 Agustus 2022. Saat ini, KPU pusat hingga kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dan faktual partai politik baru calon peserta Pemilu Serentak 2024.