Pelaku Curanmor di Malang Diringkus
MALANG - Polresta Malang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, setelah melakukan pengawasan pada media sosial yang dimanfaatkan pelaku untuk menjual barang curian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan ada tiga pelaku yang diamankan, yakni WD (35), MWR (26) serta seorang penadah berinisial MRR (28).
"Modus yang dilakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian para pelaku mendorong sepeda motor hasil curiannya ke tempat sepi," kata Bayu dilansir ANTARA, Jumat, 5 Agustus.
Bayu menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut bermula pada saat ada laporan warga yang kehilangan sepeda motor miliknya beberapa waktu lalu dan kemudian melaporkan kepada petugas berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Usai mendapatkan laporan itu, lanjut Bayu, pihaknya melakukan penelusuran pada sejumlah media sosial dan mendapati ada seseorang yang menawarkan kendaraan roda dua pada laman Facebook. Petugas menyamar untuk membeli kendaraan hasil curian tersebut.
"Tim kami melihat sebuah status yang menjual hasil curian di Facebook. Kemudian anggota menyamar dan melakukan pembelian di Kecamatan Tumpang. Dari situ kami dapat melakukan penangkapan dan penyelidikan," ujarnya.
Baca juga:
- Jokowi Bicara Lagi soal Subsidi BBM Rp502 Triliun: Tidak Ada Negara Berani Beri Subsidi Sebesar di Indonesia
- Timsus Masih Sibuk Teliti Berkas Laporan jadi Alasan Belum Diperiksanya Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
- Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dikirim dari China ke Indonesia, KCIC: Jadi Hadiah Kemerdekaan
- DPO Kasus Skimming Rp5 Miliar yang Dicari Mabes Polri Ditangkap saat Jadi Pengedar Sabu di Bali
Pelaku WD dan MWR merupakan warga Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kedua pelaku diamankan anggota satreskrim beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci T, kunci pas, jaket dan topi yang dipergunakan saat melakukan aksi pencurian.
Pelaku curanmor tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara tujuh tahun.