Anggota DPR: RUU Penyiaran Dapat Sasar Penyebar Video Tak Senonoh
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Kresna Dewanata Phrosakh, mengatakan pembahasan RUU tentang Perubahan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) akan menyasar penyebar video digital tak senonoh, khususnya video yang tidak ramah anak.
"Ada beberapa tayangan digital saat ini yang sangat tidak mendidik, bahkan orang yang paling jahat, adalah orang yang ikut menyebarkan (share) hal-hal tersebut. Jadi saya rasa regulasi ini nanti akan kita perketat lagi melalui UU Perlindungan Data Pribadi, juga UU Penyiaran khususnya," kata dia, di Jakarta, Sabtu, 14 November seperti dilansir dari Antara.
Ia menyatakan, juga akan mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menghadapi perilaku menyimpang di dunia digital ini secara baik.
Baca juga:
Selain itu, menurut dia, masyarakat perlu berinovasi dalam menyaring tayangan yang tidak mendidik anak. Supaya generasi penerus ini siap memanfaatkan teknologi di era industri selanjutnya yang mungkin lebih canggih lagi.
"Saya juga menitipkan secara moral tayangan-tayangan yang ada di dunia digital ini harus benar-benar bisa disaring secara baik. Kita tahu anak-anak kita adalah masa depan bangsa kita. Harus kita lindungi dari gangguan-gangguan yang muncul dari dunia digital ini," kata dia.