Satu Tersangka Pengendara Harley-Davidson yang Keroyok Anggota TNI Segera Disidang

JAKARTA - Berkas penyidikan satu tersangka kasus pengeroyokan dua prajurit TNI berisial BS (16) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. BS merupakan rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Satake Bayu mengatakan, pelimpahan ini menyusul berkas penyidikan tersangka selesai alias P21. Dengan demikian, tidak lama lagi BS akan menjalani persidangan. Mengingat, jaksa memiliki waktu 14 kerja untuk menyusun surat dakwaan.

Sementara itu, berkas empat tersangka lainnya berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU," kata Satake Bayu di Padang, dilansir Antara, Sabtu, 14 November.

Ia mengatakan tersangka anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.

Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.