Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Sangkaan Pasal 55 KUHP Isyaratkan Timsus Polri Bidik Pihak Lain

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun, timsus tetap akan mengembangkan penanganan kasus ini untuk membidik pihak-pihak lain yang terlibat.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus.

Timsus membidik pihak lain yang diduga terlibat karena dalam penetepan Bharada E sebagai tersangka, penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP.

Pasal itu berisi tentang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana. Dengan begitu, ada kemungkinan pihak lain yang terlibat.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang," kata Andi.

Mabes Polri sebelumnya mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Bharada E akan segera ditahan di Bareskrim Polri. Tetapi, penahanan akan dilakukan usai Bharada E diperiksa sebagai tersangka.