Soal Peluang Sidang Surya Darmadi Digelar In Absentia, KPK: Jangan Dulu, Masih Ada Peluang Bawa Pulang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum berpikir akan melimpahkan berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Tipikor meski pengusaha itu masih buron. Dia diyakini segera tertangkap dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Masalah (sidang, red) in absentia, sebenarnya kalau memang masih ada dan masih berpeluang untuk membawa kembali, ya, jangan dulu. Jangan dulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus.
Karyoto meyakini buronannya itu bisa dikejar. Apalagi, KPK nantinya akan bekerja sama Kejaksaan Agung.
Kerja sama ini dilakukan setelah Korps Adhyaksa juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.
"Kami nanti akan kembali bersinergi dengan Kejagung dan dalam hal tindak pidana korupsi tentunya sebagai supervisor kita bersama-sama," tegasnya.
"Kalau kita bisa sama-sama kenapa enggak. Kan gitu. Sama-sama kalau memungkinkan penuntutan satu, ya kita upayakan. Apa yang tidak bisa? Apalagi satu jenis pekerjaan juga," sambung Karyoto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut telah menyiapkan skema untuk menyidangkan Surya Darmadi tanpa kehadirannya atau inabsentia. Dia saat ini diduga sedang berada di Singapura.
"Nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, SOP, kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita in absentia," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus, malam.
Kendati demikan, ditegaskan, skema ini tak berarti Kejagung bakal menjadikan upaya pemulangan Surya Darmadi sebagai langkah terakhir.
Baca juga:
Tetapi, saat ini Kejagung sudah memiliki putusan berkekuatan hukum untuk mengekstradisi tersangka. "In absentia kan tidak menghilangkan nanti untuk bisa memulangkan dia, malah itu sudah punya keputusan, kekuatan hukum yang tetap malah lebih kuat, untuk bisa minta dia diekstradisi," kata Febrie.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.
Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.