Lusa, Polda Metro Agendakan Periksa Roy Suryo Sebagai Tersangka untuk Ketiga Kalinya
JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, pemeriksaan berlangsung Jumat, 5 Agustus.
"Saya ingin menyampaikan informasi aja bahwa hari Jumat, Polda Metro kembali memanggil Roy Suryo sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus.
Pemeriksaan nanti merupakan kali ketiga Roy Suryo dimintai keterangan sebagai tersangka.
Namun, saat disinggung mengenai pemeriksaan itu karena adanya desakan masyarakat, Zulpan membantahnya. Sebab, proses permintaan keterangan itu murni dari penyidik.
Terlebih, menurutnya, pemeriksaan lanjutan itu dikarenakan penyidik menganggap masih membutuhkan keterangan pakar telematika tersebut.
"Ya penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," kata Zulpan.
Roy Suryo sedianya telah diperiksa pada Kamis, 28 Juli. Proses pemeriksaan berlangsung selama 11 jam.
Kemudian, pakar telematika itu juga sempat diperiksa pada Jumat, 22 Juli. Pemeriksaan ini kali pertama.
Baca juga:
- Pekan Lalu Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa, Tadi Malam Pakai Penyangga Leher, Gun Romli: Minggu Depan Diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Saja
- Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Tak Ditahan, Ini Alasan Polda Metro Jaya
- VIDEO: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo Keluar Pakai Penyangga Leher Medis
- Lanny Jaya Papua Diterjang Bencana Embun Beku, BPBD Kirim Tim Susun Mitigasi
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.