Lapas Baubau Sultra Usulkan 354 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-77, Indikatornya Berkelakuan Baik Selama 6 Bulan
BAUBAU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan sebanyak 354 narapidana untuk mendapat pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun atau HUT Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022.
Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman menyebutkan, total sementara yang terdaftar dalam usulan penerima remisi hari kemerdekaan sejumlah 354 napi.
Sebanyak 351 orang diantaranya diusulkan mendapatkan remisi umum (RU-1) berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1-6 bulan. Sedangkan tiga orang lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II atau bebas saat hari Kemerdekaan nanti.
"Kami berupaya melakukan pendataan seluruh narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi salah satunya berkelakuan baik selama enam bulan, hasil pemeriksaan kami dapatkan data 354 napi," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Rabu 3 Agustus.
Baca juga:
- Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp1 Miliar untuk HUT RI ke-77 di Yahukimo Papua, Termasuk Pembiayaan Lomba Panjat Pinang
- Golkar Bulat Dorong Airlangga Capres 2024, PAN: Zulhas Punya Peluang Sama Diusung KIB
- Air PAM yang Dikelola Palyja Bocor Hingga 48 Persen, Pansus DPRD DKI: Tidak Adil, Warga Membayar Airnya Tidak Sampai ke Rumah
- Soal Surya Darmadi, ICW: Pemerintah Harus Aktif Komunikasi dengan Singapura
Herman menyatakan, dari 354 tersebut masih dimungkinkan meningkat seiring dengan penambahan tahanan yang masuk ke Lapas Baubau setelah tuntas masa sidang di Pengadilan Kota Baubau, Kabupaten Buton, Wakatobi dan Bombana.
"Masih ada tahanan dalam proses sidang, ada juga yang sudah putus pengadilan namun belum ada eksekusinya, ini yang kita tunggu eksekusi dari Kejaksaan, manakala lengkap surat-suratnya, prosedurnya terpenuhi dan penahannya mencukupi kita akan usulkan mendapatkan remisi," tambahnya.
Remisi merupakan bagian dan hak warga binaan, hanya saja tidak diberikan napi yang melakukan pelanggaran seperti kedapatan menggunakan telepon genggam di dalam lapas, serta kerap membuat kegaduhan serta pelanggaran disiplin lainnya.
Akan tetapi, remisi hanya diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.