Terserap Rp219 Triliun, BI Jamin Pengetatan Likuiditas Tak Berimbas ke Kredit Perbankan
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa langkah normalisasi kebijakan moneter melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap tidak akan mengganggu sektor perbankan nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan melalui kebijakan likuiditas tersebut bank sentral juga memberikan insentif tersendiri atas pelaksanaan GWM.
“Penyesuaian secara bertahap GWM rupiah dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret sampai 15 Juli 2022 menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp219 triliun,” ujarnya ketika memberi keterangan kepada awak media pada awal pekan ini.
Perry menjamin, penyerapan likuiditas ini tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit maupun pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.
Baca juga:
“Penyaluran kredit maupun pembiayaan perbankan kepada dunia usaha terus menunjukkan pemulihan dengan kecukupan likuiditas yang terjaga,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu Perry manyampaikan pula bahwa sesuai Kesepakatan Bersama BI dan Kementerian Keuangan, skema pembelian SBN di pasar perdana tetap berlangsung hingga akhir tahun nanti. Per 20 Juli 2022, bank sentral disebutnya telah menggelontorkan dana tidak kurang dari Rp56,11 triliun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode 2022.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia dalam program pemulihan ekonomi nasional serta pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam untuk penanganan dampak pandemi COVID-19,” tutup Gubernur BI Perry Warjiyo.