Kejagung Siapkan Skema In Absentia untuk Surya Darmadi di Kasus Korupsi Lahan Sawit Riau

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersiapkan skema persidangan in absentia dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Persidangan in absentia memiliki arti proses persidangan tanpa menghadirkan terdakwa. Sebab, diketahui keberadannya di Singapura.

"Nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, SOP, kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita in absentia," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus, malam.

Kendati demikan, ditegaskan, skema ini tak berarti Kejagung bakal menjadikan upaya pemulangan Surya Darmadi sebagai langkah terakhir.

Tetapi, saat ini Kejagung sudah memiliki putusan berkekuatan hukum untuk mengekstradisi tersangka.

"In absentia kan tidak menghilangkan nanti untuk bisa memulangkan dia, malah itu sudah punya keputusan, kekuatan hukum yang tetap malah lebih kuat, untuk bisa minta dia diekstradisi," kata Febrie.

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebutkan, pihaknya sudah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut.