Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai berinisial AS.
AS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group.
"AS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Selasa, 2 Agustus.
Inisial AS merujuk pada keterangan Agus Sudarmadi. Ia diperiksa bersama saksi lainnya, yakni Tovariaga Triaginta Ginting, selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur. Ketiga perusahaan tersebut merupakan milik Surya Darmadi yang tergabung dalam Duta Palma Group.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata Ketut.
Sehari sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, Direktur PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung Senitiar Burhanuddin, Senin (1/8) mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.
"Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group," tutur Burhanuddin.
Tersangka Raja Thamsir Rahman dan tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:
Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO, ujar Burhanuddin.