Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Disita KPK Totalnya Tembus Rp104,8 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah aset tersebut mencapai Rp104,8 miliar.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah. Sehingga, seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus.

Ali mengatakan aset yang disita itu beragam. Di antaranya seperti tanah dan bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor.

"Temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK," tegasnya.

Nantinya, aset yang disita ini akan ditelisik. Sehingga, penyidik di persidangan bisa membuktikan jika pembeliannya berasal dari uang hasil korupsi.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ungkap Ali.

"Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi," sambungnya.

Ke depan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset. Ada berbagai langkah yang akan dilakukan mulai dari pidana denda hingga perampasan aset.

"Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin terjerat dalam kasus suap jual beli jabatan. Dia mematok tarif Rp20 juta.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Keduanya kemudian dijadikan tersangka.