Akui Matikan Mik Benny Saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Puan Maharani: Agar Semua Dapat Waktu
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani, mengakui dirinya yang mmematikan mikrofon anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman saat sidang paripurna yang mengesahkan UU Cipta Kerja yang kini telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Hal ini dilakukan guna mengatur pembicaraan agar semua kebagian waktu.
Namun demikian, kata dia, bukan dirinya yang memiliki inisiatif untuk mematikan mik tersebut. Melainkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang saat itu duduk di sebelah kanannya dan menjadi pimpinan sidang saat itu.
"Waktu heboh itu yang memimpin sebenarnya yang sebelah kanan saya. Tapi saat yang bersangkutan mau bicara, enggak bisa karena di floor (anggota lain, red) pencet mik terus. Jadi di sana mati makanya kemudian pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan supaya dia bisa berbicara enggak dimatiin. Ya, saya kemudian mematikan mik tersebut," kata Puan dalam tayangan YouTube milik Boy William, Jumat, 13 November.
Dia menegaskan, hal ini bukanlah sebuah bentuk kesengajaan. Apalagi, setiap anggota DPR RI memang mempunyai hak untuk berbicara yang tentu saja telah diatur sesuai dengan tata tertib. Hanya saja, sebagai pimpinan sidang dia berdalih, mik terpaksa dimatikan agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik.
"Bukan disengaja (matikan mik, red) tapi untuk menjaga jalannya persidangan supaya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Karena kan waktu itu sebenarnya apa namanya, sudah diberikan kesempatan untuk berbicara tapi ingin bicara lagi, ingin bicara lagi," tegasnya.
"Nah, karena mau ngomong ngomong terus tentu saja sebagai pimpinan sidang itu harus mengatur pembicaraan supaya semuanya dapat waktu untuk bicara," imbuh Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Baca juga:
Sebelumnya, cuplikan video menampilkan momen saat Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon Fraksi Partai Demokrat ramai dibicarakan warganet pada Oktober lalu setelah UU Cipta Kerja diketuk DPR RI. Musababnya, mereka menganggap Puan tidak memberikan kesempatan untuk anggota Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pendapat mereka sebelum RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan sebagai undang-undang.
Menanggapi keramaian itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan apa yang dilakukan Puan saat itu hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat. Lagipula, saat itu semua fraksi telah mendapatkan kesempatan untuk berbicara dalam rapat paripurna tersebut.
"Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober.
Dirinya juga menyebut, sebelum mikrofon tersebut dimatikan, fraksi partai berlambang bintang mercy tersebut telah mendapatkan kesempatan bicara selama tiga kali. Sehingga, wajar jika pimpinan sidang kemudian mengambil sikap tegas agar rapat berjalan tertib karena yang ingin menyampaikan pendapat saat itu bukan hanya Partai Demokrat saja.
"Kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi," ungkapnya.
"Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," imbuh dia.