Menkominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Adalah Kewajiban, Data Pribadi Dipastikan Aman

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mendaftar. Masyarakat tak perlu khawatir data pribadi mereka yang ada dalam situs tertentu disalahgunakan setelah pendaftaran dilakukan.

Johnny mengatakan alih-alih penyalahgunaan, data pribadi yang ada dalam situs PSE yang sudah terdaftar bakal terlindungi.

"Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE namun yang berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik yang apabila terjadi masalah pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," kata Johnny kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus.

Tak hanya itu, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar PSE menjaga data pribadi pelanggan mereka. Termasuk, data milik warga negara Indonesia agar tak disalahgunakan.

Johnny mengajak situs yang belum mendaftar sebagai PSE untuk segera melakukannya. Kemenkominfo bahkan membuka layanan bantuan bagi mereka yang kesulitan.

"Kominfo telah menyiapkan helpdesk secara manual untuk membantu Mudah-mudahan ini semua dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Tak sampai di sana, Johnny juga mengatakan pihaknya mendengar masukan dari warganet yang belakangan ini mengkritisi langkah kementeriannya memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar. Menurutnya, kritik yang disampaikan adalah penyempurna bagi Kemenkominfo.

"Saya berterima kasih kepada pendapat warganet dan sekaligus mengajak warganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong PSE yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundangan di Indonesia," ujar Johnny.

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu, 29 Juli kemarin karena mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Mereka yang diblokir adalah Yahoo Search, Paypal, hingga layanan game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Namun, karena diprotes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan. Termasuk PayPal yang biasa digunakan untuk bertransaksi.