Palang Pintu dan Musik Hadroh Buka Jalan PKS Masuk KPU Daftar Peserta Pemilu 2024

JAKARTA - Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy menyebutkan partainya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin, 1 Agustus, pagi.

Aboe menuturkan, PKS ingin membawa suasana gembira pada setiap tahapan pemilu. Maka nuansa pawai kebudayaan Betawi dengan palang pintu diikuti musik hadroh diusung PKS saat mendatangi kantor KPU di Jakarta Pusat.

"Selain untuk membawa suasana gembira juga ini bentuk pelestarian kita terhadap budaya Indonesia," ujar Aboe kepada wartawan, Senin, 1 Agustus.

Aboe menegaskan, sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024, PKS serius menyiapkan persyaratan verifikasi partai politik

"Kita ingin berpartisipasi secara aktif dalam Pemilu 2024 ini, karenanya kita mencoba daftar di hari pertama. Ini bagian dari semangat kita untuk mensukseskan Pemilu mendatang," imbuhnya.

Legislator Dapil Kalimantan Selatan itu mengatakan, semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran sudah dipenuhi oleh PKS.

"Alhamdulillah semua persyaratan yang harus diupload di Sipol sudah terpenuhi. Mulai dari profil, kepengurusan, kantor hingga anggota sudah centang ijo semua. Selain itu, LO dari PKS sudah berkonsultasi ke KPU untuk teknis pendaftaran," tuturnya.

Aboe menyatakan, PKS juga mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh KPU dalam proses pendaftaran peserta pemilu ini ketika tiba di kantor KPU.

Diketahui, pendaftaran peserta Pemilu 2024 dimulai hari ini, 1 Agustus 2022. Adapun tenggat proses pendaftaran peserta pemilu di KPU berlangsung selama 14 hari.

Nantinya Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 24.00 WIB.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Agustus.