Kominfo Bantah Isu Bisa 'Intip' Percakapan di WhatsApp setelah Daftar PSE, Begini Penjelasannya
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika bantah isu terkait Permenkominfo 5/2020 yang dikatakan dapat "mengintip" percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran.
Kominfo mengatakan bahwa Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo juga mengatakan bahwa Kominfo tidak memiliki akses untuk memantau percakapan di platform apapun.
"Sekali lagi dan berkali-kali saya katakan, kita itu tidak bisa melihat data pribadi ataupun memantau percakapan, bukan memantau yang seperti itu," jelas Samuel dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Minggu, 31 Juli.
Menurutnya, melihat dan menyimpan data pribadi orang lain itu tidak sembarangan dan pihak atau lembaga yang meminta hal tersebut harus memiliki kewenangan terlebih dahulu.
"Apabila ada aparat penegak hukum atau instansi yang memiliki kewenangannya, apabila ada insiden dan mau mengungkap kejahatan, itu semua bisa dilakukan. Tapi, yang meminta data harus memiliki kewenangan terlebih dahulu," paparnya.
Lebih lanjut, Kominfo menyatakan bahwa pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat.
Baca juga:
- Soal Pemblokiran, Kominfo Sebut Steam, Dota 2, dan Counter-Strike Global Offensive Sudah dalam Proses Pendaftaran
- Ingin Laporkan Kominfo Imbas Kebijakan Blokir, PSI Buka Kanal Aduan, Buka Kemungkinan Langkah Hukum
- Kabar Baik! Ramai Diprotes Publik, Kominfo Akhirnya Buka Sementara Layanan PayPal
- Sosok Calon Pengganti Tjahjo Kumolo Sudah Dibahas Megawati dan Jokowi, Hasto: Bukan Saya
Antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE, sesuai dengan ketentuan dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.