Usut Kelompok Diduga Gangster Bacok Pemuda di Cilandak Hingga Tewas, Polisi Periksa 5 Saksi
JAKARTA - Polisi menindaklanjuti sekelompok orang bersenjata yang diduga gangster menyerang tiga orang pemuda di Jalan H. Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 Juli, sekiranya dini hari.
Kapolsek Cilandak Kompol Multazam membenarkan adanya inisiden tersebut. Kini pihaknya tengah menyelidiki dengan memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian.
“Ada lima saksi diperiksa, warga sekitar, tukang ketoprak hingga security (di lokasi-red),” kata Multazam saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 31 Juli.
“Temen korban yang motornya hilang juga sudah diperiksa,” sambungnya.
Dalam kesempatannya, Multazam menjelaskan kejadian itu bermula saat para korban berpapasan dengan kelompok tersebut.
Lebih lanjut, ke tiga korban langung melarikan diri. Namun kelompok itu mengejarnya hingga akhirnya dibacok di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi mereka bukan pembeli atau penjual ketoprak. Mereka papasan. Lari ke tempat ketoprak, di kejar,” katanya.
Dalam insiden itu, korban bernama Bayu Setiaawan meninggal dunia dan Aditya Nur Hidayat dan M Lutfi mengalami luka-luka.
“1 orang korban atas nama Bayu Setiawan meninggal dunia. 1 orang Aditya nur Hidayat mengalami luka kecil irisan di jari dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol R-5223-LV dan M Lutfi mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.
Baca juga:
- Tiga Pemuda di Cilandak Jaksel Tiba-tiba Dibacok Diduga Gangster: 1 Orang Tewas, Motor Beat Raib
- Serbu Kawasan Organisasi Kriminal di Rio de Janeiro, Aparat Gabungan Brasil Terjunkan 400 Personel, Empat Pesawat, 10 Lapis Baja: 18 Orang Tewas
- Anggota Gangster BSDCity Pelaku Pembacokan di Pondok Aren Ditangkap di Rumahnya saat Sedang Tidur
- Sedia Payung, BMKG Prakirakan Hujan Lebat Guyur Sejumlah Daerah di Indonesia
Kini pihak kepolisian masih memburu kelompok yang diduga gangster tersebut. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berkerumun, guna mencegah terjadinya kejadian yang tidak dinginkan.
"(Masyarakat-red) tidak berkerumun nongkrong atau konvoi tidak jelas di wilayah Cilandak apalagi membawa sajam dengan alasan apapun sesuai Undang-Undang darurat no 1 th 51, kami proses Undang-Undang kekarantinaan dan KUHP," tutupnya.