Transaksi Narkoba dengan Polisi Berpakaian Preman, Bandar Sabu di Kampung Boncos Palmerah Dibekuk Aparat

JAKARTA - Polsek Palmerah meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mangkal di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka berinisial E (35) merupakan residivis kasus serupa, namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial E berikut barang bukti sabu sebanyak 8,87 gram dengan nilai Rp10 juta.

"Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku, selain itu kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba," kata AKP Dodi saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli.

Dodi menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi incaran petugas. Kepolisian Polsek Palmerah sudah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

"Pelaku inisial E pernah ditangkap kasus narkoba pada tahun 2016 silam, tapi dia tak heran dan kembali menjadi pengedar narkoba," ujarnya.

Pelaku tercatat sebagai warga Kampung Boncos, Palmerah. Sementara Polsek Palmerah akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok narkoba lainnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai disitu saja, kami juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba," tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.