Sudah Izin Polresta Serang, Kepergian Nikita Mirzani ke Luar Negeri Tak Melanggar Aturan

JAKARTA - Nikita Mirzani diketahui keluar negeri pada Rabu, 27 Juli. Kepergiannya membuat warganet bertanya-tanya karena statusnya masih tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Ternyata, kepergian Nikita sudah dikonfirmasikan oleh pengacaranya, melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serkot. Dalam surat itu dijelaskan bahwa, NM pergi ke Luar Negri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri dalam rilis yang diterima VOI, Kamis, 28 Juli.

NM telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 wib dengan mendatangi Satreskrim Polresta Serkot. Sehingga NM tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.

AKP Iwan Sumantri menerangkan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, karena meyakini NM akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," ujarnya.

Meski NM sedang pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya dan tidak dikeluarkan surat pencekalan, Satreskrim Polresta Serkot tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya.