Pekan Lalu Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa, Tadi Malam Pakai Penyangga Leher, Gun Romli: Minggu Depan Diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Saja
JAKARTA - Politikus PSI Guntur Romli atau Gun Romli geram dengan tindakan Roy Suryo saat menjalani pemeriksaan kasus meme stupa Candi Borubudur mirip Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat 22 Juli. Pemeriksaan kedua dijalani eks Menpora itu di Polda Metro Jaya pada Kamis 28 Juli kemarin.
Saat kelar menjalani pemeriksaan, Roy Suryo terlihat memakai penyangga leher. Dia didampingi sejumlah pengacaranya keluar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
"Minggu depan, orang ini, diperiksanya di rumah sakit jiwa saja," kata Gun Romli dalam akun Twitternya, @gunromli, Jumat 29 Juli.
Gun Romli merasa kesal dengan keadaan yang tidak biasanya dilakukan Roy Suryo memakai alat bantu usai menjalani pemeriksaan kasus meme stupa Candi Borubudur.
Pada pemeriksaan pertama dalam kasus sama, Roy Suryo keluar Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai kursi roda.
Roy Suryo terlihat lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya setelah menjalani 12 jam pemeriksaan pada Sabtu, 23 Juli, sekitar pukul 22.20 WIB.
Baca juga:
- 11 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo Keluar Pakai Penyangga Leher
- Akhir Drama Mardani Maming, Terborgol dan Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
- BPBD Sebut Bangunan Ambruk di Johar Baru Akibat Kelalaian Petugas Proyek Saluran Air
- Menanti Kedatangan Ibnu Khajar dan Ahyudin Cs di Bareskrim Polri Setelah Berstatus Tersangka, Apakah Bakal Ditahan?
Dalam kasus meme stupa Candi Borubudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah akun Twitter @KRMTRoySuryo2, polisi telah memeriksa saksi-saksi pelapor.
Adapun Roy Suryo dilaporkan dua pihak. Pelapor pertama perwakilan umat Buddha Indonesia atas nama Kurniawan Santoso.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022, dengan nomor register STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian laporan kedua dilayangkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kedua laporan itu mensangkakan Roy Suryo melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.