Diduga Tebar Fitnah ke Airlangga, Eks Ketum KNPI Haris Pratama Dilaporkan ke Bareskrim
JAKARTA - Eks Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim. Pelaporan itu mengenai dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Ya kalau yang kita laporkan terkait tentang berita bohong," ujar Ketum KNPI Putri Khairunnisa saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Juli.
Pelaporan ini buntut pernyataan Haris yang menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah memecah belah KNPI. Bahkan, dia menyebut siap menyerang Airlangga.
Pernyataan itu disampaikan Haris saat mengisi acara di Yogyakarta pada Senin, 25 Juli. Haris diduga sudah menyalahgunakan nama KNPI sewaktu acara tersebut.
"Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau," ungkapnya.
"Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma'ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terharap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum," sambung Putri.
Bahkan, menurut Putri, pernyataan Haris itu secara tak langsung terindikasi adanya niatan melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Dengan dasar itulah, memutuskan membuat laporan.
Baca juga:
- Resmi Dilantik jadi Ketum KNPI, Ryano Panjaitan Siap Lahirkan Aktivis Melek Teknologi hingga Bikin Aplikasi Berbasis Android dan iOS
- Kabur Sejak 2020 Usai Terlibat Korupsi Dana Hibah di Bukittinggi, DK Tak Berkutik Saat Ditangkap di Gambir, Langsung Diterbangkan ke Sumbar
- Khofifah Kenang Tjahjo Kumolo: Sosok Egalitarianisme, Member Kesetaraan Perlakuan Bagi Semua Orang
- Bela Petugasnya Soal Ricuh Jukir Liar di Area Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Tidak Boleh Parkir Sembarangan!
"Menko Perekonomian juga merupakan Kabinet Jerja Jokowi-Ma'ruf secara tidak langsung ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dong," kata Putri.
Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Sehingga, Haris Pratama diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.