Berkas Perkara Lengkap, 10 Tersangka DNA Pro Bakal Segera Disidang
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan tiga berkas perkara kasus robot trading DNA Pro telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Sehingga, dalam waktu dekat 10 tersangka akan segera menjalani proses sidang.
"Ada 3 berkas dengan 10 tersangka yang dinyatakan lengkap," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli.
Para tersangka yang masuk dalam ketiga berkas itu antara lain berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT.
Rencananya, mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua pada hari ini. Sehingga, para tersangka itu akan segera disidangkan.
"Ketiga berkas di atas yang sudah P-21, rencananya akan dilaksanakan tahap dua untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini," ungkap Nurul.
Sementara, lanjut Nurul, masih ada satu berkas yang dianggap belum lengkap. Sehingga, penyidik akan melengkapinya terlebih dulu sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas ke empat dengan satu tersangka inisial MA belum lengkap," kata Nurul.
Dalam kasus DNA Pro, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka sudah diringkus dan tiga orang di antaranya masih menjadi buronan. Ketiga buronan itu antara lain, Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.
Baca juga:
- Lewat Ketua DPRD, KPK Telisik Mekanisme Penyampaian Hasil Audit Keuangan ke Pemda Bogor
- Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Jaksa KPK Jawab Nota Keberatan Ade Yasin
- Tiga Kali Persidangan KPK Tak Hadirkan Ade Yasin, Kuasa Hukum Protes ke Jaksa
- Uang Rp120 Juta Upah Pembunuh Bayaran Istri Rupanya Diminta Kopda Muslimin dengan Dalih Berobat Rumah Sakit
Dalam kasus robot trading DNA Pro ini, 3.621 orang menjadi korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp551 miliar.