Pemprov DKI Ajukan Banding Soal UMP, KSPI: Terima Kasih Pak Anies
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya mendukung sikap konsisten Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP.
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujar Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Rabu 27 Juli.
Apalagi, Iqbal mengatakan UMP DKI Jakarta sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tegasnya.
Baca juga:
Untuk itu, kata Iqbal, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta.
"Dan tidak boleh diturunkan," tegasnya.