Kasus Judi Daring, Polisi Ringkus 2 Selebgram dan 25 Admin di Lampung

LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap dua orang selebgram dalam kasus judi online atau daring.

Wakil Kepala Polda Lampung (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Tersangka Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka Andreas kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah," katanya di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa 26 Juli.

Dia melanjutkan, selain menangkap dua selebgram tersebut, pihaknya juga menangkap sebanyak 25 admin marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189, dan vivamaater78.

"Mereka ditangkap di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Banten. Jadi total dalam perkara judi online ini ada sebanyak 27 tersangka," tuturnya disitat Antara.

Subiyanto menambahkan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online yaitu selebgram.

Selanjutnya berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa21 perangkap PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun Instagram atas nama abdiiyy.

Kemudian, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan Instagram, akun Instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.

"Saat ini kita masih kembangkan mereka semua, karena kita baru menangkal mereka dua hari yang lalu," tandasnya.