Kelar Jalani 3 Tahun Kurungan, WN Bulgaria Eks Terpidana UU ITE Diserahkan ke Imigrasi Labuan Bajo
NTT - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan sementara warna negara (WN) asal Bulgaria berinisial MGS. Pria itu sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Kepala Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan, MGS diserahkan ke Imigrasi Labuan Bajo, karena masa penahanannya telah selesai.
"Pria asal Bulgaria itu sudah selesai masa tahanannya, sehingga selanjutnya menjadi deteni di Imigrasi Labuan Bajo," katanya disitat Antara.
MGS sendiri diketahui menjalani masa tahanan selama tiga tahun setelah sebelumnya dihukum karena melakukan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.
Jaya menambahkan, saat diserahkan kepada pihak Imigrasi, petugas kemudian memeriksa kelengkapan dari WN Bulgaria itu, seperti pengambilan foto, sidik jari, dan kelengkapan dokumen lainnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan di Klinik untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sehat.
Baca juga:
- Polisi Ringkus 1 Pelaku Pengeroyokan Wartawan hingga Tewas di Jaktim
- Alasan Penetapan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Kasus ACT: 'Potek' Dana Donasi 30 Persen
- Wacana KPU Izinkan Kampanye Pemilu 2024 Masuk Kampus, Komisi II DPR: Asal Konten Tidak Black Campaign
- Kemenkumham Diminta Tolak Klaim Baim Wong Soal Citayam Fashion Week, Musni Umar: Dia Tidak Punya Legalitas Patenkan CFW
Kepala Subdivisi Teknologi Informasi dan Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo Chistian Prantigo mengatakan bahwa pria asal Bulgaria dibebaskan dari Rutan sesuai dengan Surat Lepas Rutan Kelas II B Ruteng nomor: W22.EF.PK.1399.
Saat ini ujar Chistian, MGS sudah ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Labuan Bajo sambil menunggu pendeportasian ke negara asalnya.
"Untuk jadwal deportasi dalam waktu dekat yang pasti sebelum tanggal 5 Agustus," ujar dia.
Lebih lanjut, Jaya menambahkan bahwa pendeportasian terhadap deteni akan dilakukan secepatnya setelah yang bersangkutan telah memenuhi kelengkapan dokumen dan persyaratan keberangkatan.
"Sebelum melakukan pendeportasian atau pemulangan WNA ke negara asalnya kami akan memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan sehingga mencegah adanya kendala pada saat proses pemulangan," ujar dia.
WN asal Bulgaria tersebut juga tegas Jaya akan mereka usulkan dalam daftar cekal untuk masuk ke Indonesia.