Usulan Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR Muncul Lagi
JAKARTA - Sebanyak 21 Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembahasan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol. Anggota yang mengusul berasal dari fraksi PPP, Gerindra, dan PKS.
"RUU diusul oleh 21 anggota. 18 orang dari PPP, 1 orang Gerindra yaitu Romo Raden Syafi'i, kemudian dua orang Fraksi PKS yakni Bukhori dan Nasir Djamil," kataAnggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat Baleg, Selasa, 10 November.
Usulan RUU larangan minuman beralkohol pun bukan kali pertama dilontarkan. RUU ini sudah pernah digagas oleh Anggota DPR periode 2009-2014. Lalu, diusulkan kembali pada bulan Juni lalu.
Ada alasan mengapa usulan RUU larangan minuman beralkohol dikemukakan. kata Illiza, RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif.
"RUU ini menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minumam beralkohol, serta meciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol," ungkapnya.
Baca juga:
Untuk mendukung RUU ini, Illiza memaparkan data soal minuman beralkohol dari WHO. Kata dia, sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan sekitar 9 persen dari kematian itu terjadi pada usia 15-29 tahun atau usia produktif.
"Untuk data di Indonesia, pada hasil riset kesehatan Kemenkes tahun 2007, jumlah remaja pengkonsumsi minuman beralkohol masih diangka 4,9 persen. pada laki-laki 8,8 persen dan perempuan 0,5 persen," jelas dia.
lalu, menurut Illiza, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk undang-undang. Itu hanya dimasukkan dalam KUHP dengan pasal yang umum dan tidak disebutkan dengan tegas.