Program Kendaraan Listrik Jadi Upaya Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor BBM
JAKARTA - Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwinugroho mengatakan, program kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian energi domestik melalui pengurangan ketergantungan impor BBM.
"Dalam pengelolaan sektor energi, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ketahanan energi nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong kemandirian energi domestik melalui pengurangan ketergantungan impor BBM, salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan," kata Dwinugroho dikutip dari ANTARA, Senin, 25 Juli.
Dwinugroho mengemukakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 332 unit SPKLU ataupun charging station di 279 lokasi publik.
Selain itu, terdapat pula 369 unit SPBKLU ataupun battery swap station yang tersebar di Indonesia.
Dia menambahkan, fasilitas pengisian baterai kendaraan bermotor itu juga tersedia di destinasi pariwisata, misalnya pada Presidensi G20 telah dibangun 24 charging station pada 17 lokasi di Pulau Bali.
Selain itu, SPKLU juga telah dibangun di Kompleks Taman Wisata Candi Borobudur dan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.
"Kami berharap dengan jumlah SPKLU yang semakin banyak,dan dibarengi teknologi pengisian yang makin maju, maka proses pengisian ulang baterai kendaraan listrik hanya memerlukan waktu pengisian baterai antara 30 sampai 90 menit, sehingga dapat membuat mobil listrik makin menarik bagi para pengguna kendaraan bermotor," ujarnya.
Sekadar diketahui, Kementerian ESDM secara aktif melaksanakan program konversi motor BBM ke motor listrik.
Sejak diluncurkan pada 18 Agustus 2021 sampai dengan akhir 31 Desember 2021 telah dilakukan rangkaian proses mulai penyusunan desain teknis, penyiapan anggaran dan biaya, penyiapan sepeda motor, proses pengadaan komponen, proses pelatihan, proses konversi, uji ketahanan hasil konversi, proses uji tipe dan proses perubahan STNK serta BPKB di kepolisian dari 100 unit sepeda motor kendaraan operasional Kementerian ESDM.
Baca juga:
Sepanjang 2022, Kementerian ESDM menargetkan ada 1.000 unit sepeda motor dari kementerian maupun lembaga dan BUMN dikonversi menjadi sepeda motor listrik.
Kementerian ESDM saat ini sedang dalam proses merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 sebagai upaya mempercepat jumlah sebaran SPKLU dan SPBKLU melalui proses perizinan dan persyaratan teknis yang lebih fleksibel dan insentif-insentif lainnya.